Archive for » January, 2008 «

January 29th, 2008 | Author: BikPici™

subuhnya krn capeeeeee banget mama yg bangunin..
k’syaiful nelpon..
“de, dah siap belum? tolong tar download materi dari DPP, td kk dah smskan password email pak mabrur.. download dr sana..”
krn speedy dirumah blm bs dipake..
jadi buru-buru ke klinik..
nyampe sanjaya dah jam 8 lewat…

subhnAllah..
peserta dah pada dateng..
aku yg bertugas sbg “tukang akomodasi”
dari pagi dah “sok” sibuk dg resepsionis hotel..
ngurusin kamar peserta..
SubhnAllah..
bisa ketemu dg sodara2 dari 15 daerah kabupaten lainnya..
bisa ketemu dg beberapa ustadz yg selama ini hanya dengar namanya aja..
subhnAllah..

HP standyby..
alhamdulillah k’syaiful.. k’irwan.. k’ adi pake flexi
jadi memudahkan u/ koordinasi..
ga lama ada akh alif
bawa HT..
^_^ ana baru tau klo itu alif..
slama ini dah kenal sih, tp via FS.. blog..
jazakallah yaa akh
(btw.. dia tau ga ya klo akhwat yg dia kasih HT didpn ruang kresna itu si NITZ ^_^ )

SubhnAllah..
smua bekerja..
the best teamwork i ever had..
mba’ fitri.. sibuk beresin absen setiap sesi..
qori.. sibuk ngurusin registrasi peserta..
mba’ reni.. sibuk pegang handycam.. plus persiapan konsumsi buat futsal besok..
evi(sang bidadari bermata jeli).. sibuk mengkoordinir acara..
ari.. sibuk jadi operator.. bawa2 mic.. camera.. handycam.. laptop..
almu.. sibuk juga jadi operator.. pluss..pluss..plus.. sama kaya’ ari..
kiki.. sibuk potret sana potret sini..
ida.. lora.. sibuk memback up panitia inti yg butuh bantuan..
yeyen.. sibuk nulis berita acara..
kak irwan.. kak syaiful.. kak fitri.. super sibuk dg jalannya acara dan keperluan pemateri dari jakarta..

ALLAHUAKBAR!!

bliau-beliau itu ada disana..
pas mo rekap peserta, aku dah lihat 2 insan itu ikut serta..
SubhnAllah..
skenario yang cantik u/berbuat sesuatu..
kata ginko..
harus dihadapi!!
ngapain takut.. ^_^ (Sepakaaaaaaat!!!)
pas mo masuk hotel, bliau dah nunggu didepan,
aku salamin, nanyain kabar, skalian nanyain yg satunya mana??
ow.. bukan krn ga ikut,tp krn blm datang (huff… lho???!!)
okelah hari itu ikhwah palembang ga dpt jatah nginep..
tp setiap detik perubahan selalu terjadi..
terutama akomodasi..
kesel banget klo kak fit dah ga keliatan di ruangan kresna..
krn bliau yg awalnya ngelobi ke hotel..
k’irwan juga sih, tp sgt tdk memungkinkan u/ nanya trus sm bliau yg super sibuk..
lagian kak fit juga koordinator akomodasi..

finally.. menjelang maghrib..
smua diperketat..
yg awalnya sekamar satu orang.. dirapikan menjadi 3 orang..
ga enak jg dg bbrp ikhwan yg terpaksa dipindah..
padahal koper2 mereka dah stay dikamar sejak pagi..
tp itulah nikmatnya kerjasama dg ikhwah..
supeerr mengerti..
cuma nanya “kenapa ukh ana dipindah??”
ana jawab “afwan akh, ada perapian, krn kt sdg mengusahakan ikhwah palembang u/nginep dan mengoptimalkan konsep 3 in 1 ^_^”
weee… bisaa aja buat alesaan..
bliau2 cuma ngangguk2..
ntah tanda mengerti ato kesel… (ah.. insyAllah mereka baik2 ko.. ^_^ ga gitu2 amat.. ya ga akh?? ^_^ )

hari itu..
hari pertama..
subhnAllaaaaaaaaaaaaaaaaahh…
jam 12 kurang baru bisa masuk kamar..
slese briefing buat besok..
nyampe kamar langsung di pisah..

ana sekamar sama evi dan mbak eka (utusan bidwan dpw)
8 lainnya??
hiks..
pada nginep di 3229..
rameeeeeeee..
malam itu..
kamar ku sepi..
aku sibuk ngadepin laptop dg fasilitas hostspot yg lueeleeeeeeetnya muinta ampuun..
pdhal bsk harus sgera diberi tau email2 yg dibuat..
akhirnya jam 4 TERPAKSA dihentikan..
krn emg ga tembus yahoo nya..
evi?? sibuk dg rekapan kuisioner nya..
mbak eka ?? tiduuuuuuurrrrr…

tiba2???
kriiiiiiiiiinggg…
ow.. telp dari kamar ari..
“mo duren ga??”
waaaaaaaa…
mauu bangeeeeeeeeeet

finally malam itu akhwat dapet dureeenn..
tp krn mampirnya ke kamar ku..
maka malam itu mengendap-endap ke kamar 3229 (lantai 3 itu lantainya para aleg)
jadi kudu wajib tdk membuat keributan ^_^
makanlah kita rame2 dikamar itu..
yg lain pada ngedumeeel..
“waaaa curang nih.. masa makannya dikamar kita?? kulitnya buang doong.. bau neeh.. pusinggg..”
reaksi aku, evi dan mbak eka ??
“emang skenarionya gitu ko.. heheheheh..”
berhasiiiiiiiilllllllllll….
malam itu kamarku bebass bau dureeeeeeen..
(hikss.. jahat banget yaaahh… :p)

subhnAllah deh hari pertama..
klo inget skr..
kangeeeeeeeeen banget..

the best team work i ever had..

Category: Humas Euy  | Leave a Comment
January 29th, 2008 | Author: BikPici™

bismillah..
sekedar mo nostaligia..
sehari sebelum pelikan (pelatihan kehumasan)
seperti biasa “nyangkut” diruang panitia yg dingin itu..
DPW, 24 Januari 2008

ari sms katanya jam 9..
k’syaiful sms bilangnya jam 10..
hmm.. kayaknya nurut apa kata k’syaiful aja deh :p

jam 10.10 dah sibuk di dpw..
mengecek smua kesiapan.. sampai sedetil-detilnya..
jam 17.30 survey terakhir ke sanjaya..
SubhnAllah.. bagus banget settingan tempatnya..
ijo..

sampe jam 19.30.. setelah itu pulang..
tp k’syaiful, almu, k’irwan sama ari masih disanjaya..

malam itu jadi ga tenang buat tidur..
tp persiapan ttp harus dioptimalkan..
sambil nyetrika baju sambil mikir apa lagi yg kurang..

alhasil tidur jam 02.00

Category: Humas Euy  | One Comment
January 24th, 2008 | Author: BikPici™

DPW PKS SUMSEL GELAR ”Pelatihan Kehumasan (PELIKAN) dan Konsolidasi Aleg PKS Sumatera Selatan”

Jum’at, 25 Januari 2008, DPW PKS Sumatera Selatan mengadakan Pelatihan Kehumasan (Pelikan) dan Konsolidasi Aleg se-Sumatera Selatan yang dimulai pada tanggal 25 Januari – 27 Januari 2008 bertempat di Hotel Sanjaya Palembang. Kegiatan ini bertujuan untuk merealisasikan amanah Muswil (Musyawarah Wilayah) terkait Pemilu 2009, mensinergikan kinerja Bahumas (Badan Hubungan Masyarakat) DPW dengan Aleg, Struktur DPW, dan DPD, Juga memberikan keterampilan teknis terkait masalah-masalah jurnalistik serta konsolidasi Aleg PKS se-Sumatera Selatan.

Peserta Pelatihan Kehumasan ini terdiri dari Aleg PKS dan Pengurus Badan Humas PKS se-Sumatera Selatan baik DPW maupun DPD, juga seluruh Ketua DPD PKS ikut hadir diacara yg akan dibuka langsung oleh Ketua DPW PKS Sumsel,Yuswar Hidayatullah,S.IP. Pelatihan ini diisi oleh pemateri yang berpengalaman di bidang Jurnalistik dan Kehumasan yang langsung didatangkan dari Jakarta, diantaranya A. Mabruri, MA (Ketua Dept. Humas DPP PKS), Dedi Supriadi (Ketua Bahumas DPW PKS Jakarta), M. Darocky (Staf Humas DPP PKS), Juga ditambah beberapa Koordinator Liputan (Korlip) wartawan Lokal yang ada di Susmel.

Selain itu dalam acara yang diikuti oleh seluruh anggota Dewan dari PKS yang berjumlah 39 orang baik Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Sumsel ini juga disampaikan taujih oleh Ustadz dan Aleg PKS Sumatera Selatan diantaranya Ust. Mustafa Kamal S.S (Sekretaris Fraksi PKS DPR RI dan Aleg PKS Dapil SumSel I), Ust. Yuswar Hidayatullah, S. IP (Ketua DPW PKS Sumatera Selatan), Ust. Iman Mansur, Lc (Aleg PKS SumSel) dan Ust. Tol’at Wafa Ahmad, Lc (Aleg PKS SumSel) .

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan kualitas SDM-SDM Humas yang bertanggung jawab dalam mengemban misi pencitraan positif Partai dan tokoh yang ada di dalamnya serta mampu menjadi mediator komunikasi resmi dengan pihak internal dan eksternal Partai.

(pers release yg td “dikejar” k’ oji atas mandat k’ipuL ^_^ yg ditulis o/m’fit.. yg disemangati oleh nit, en mb’ ren yg sibuk nyiapin berkas akomodasi bwt besok, en ari yg sibuk angkut2 karung :p )

Category: Humas Euy  | One Comment
January 17th, 2008 | Author: BikPici™


SubhnAllah..
walo sms alert dr “bu” jarkom lom nyampe..
tp semalem ada tmn yg mengingatkan..
ayiikkk..
tengkiuuu..

nih resume dia ngingetin buat shoum besok.. via YM..

hariyadi_mks: ngapain nitz?
hariyadi_mks: besok puasa?
hariyadi_mks: Ngelanjtin pesen sms dari temenku barusan :
“Akhi, jangan lupa besok puasa Tasyu’ah yah.. dan lusa kita puasa Asyura.”
“Puasa Asyura akan menghapus dosa-dosa di tahun sebelumnya (HR. Muslim)


aku yg ga ngeh dg tasyu’ah..
langsung bergegas tanya sama pak gugel..
hmm..
ternyata ayikk keliru euy..
bukan tasyu’ah..
tapi.. tasu’ah..
SEMBILAN!!!

^_^
tp.. big thx bro..
ga usah pjg kali lebar..
nih artikelnya..

besok shouuummm..
—————–

Keutamaan Berpuasa pada Hari Asyura dan Tasu’a di Bulan Muharram

Di dalam kitab beliau Riyadhus Shalihin, Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- membawakan tiga buah hadits yang berkenaan dengan puasa sunnah pada bulan Muharram, yaitu puasa hari Asyura / Asyuro (10 Muharram) dan Tasu’a (9 Muharram)

Hadits yang Pertama

?? ??? ???? ?????? ??????? ????? ?? ?????? ??????? ?????? ??????? ??????? ???????? ??? ??? ??????? ???? ??????. ????????? ???????

Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya”. (Muttafaqun ‘Alaihi).

Hadits yang Kedua

?? ??? ????? ?????? ??????? ????? ?? ?????? ??????? ?????? ??????? ??????? ???????? ??? ?? ???? ??? ??????? ????: ((???? ????? ???????)) ??????? ???????.

Dari Abu Qatadah -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari ‘Asyura. Beliau menjawab, “(Puasa tersebut) Menghapuskan dosa satu tahun yang lalu”. (HR. Muslim)

Hadits yang Ketiga

??? ??? ???? ?????? ??????? ??????? ???? ??? ?????? ??????? ?????? ??????? ??????? ????????: ((??? ???? ??? ???? ?????? ??????)) ??????? ???????.

Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada (hari) kesembilan” (HR. Muslim)

TAKHRIJ HADITS

• Hadits yang pertama telah dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Ash-Shaum no hadits 2003, Al-Imam Muslim di dalam Ash-Shiyam no hadits 128, serta Abu Dawud dalam Ash-Shaum no hadits 2444.

• Hadits yang kedua telah dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim di dalam Ash-Shiyam no hadits 197, serta Abu Dawud dalam Ash-Shaum no hadits 2425, At-Tirmidzi dalam Ash-Shaum no hadits 767, serta Imam Ahmad dalam musnadnya (4/25)

• Hadits yang ketiga dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim di dalam Ash-Shiyam hadits no 34, Ahmad dalam musnadnya (1/225) dan Ibnu Majah di dalam Ash-Shiyam (1736)

(Lihat takhrij Syarh Riyadhus Shalihin)

FAEDAH HADITS

Hadits-hadits di atas menjelaskan kepada kita tentang disyariatkannya berpuasa pada hari ‘Asyura (10 Muharram). Begitu pula pada hari Tasu’a (9 Muharram) sebagaimana yang akan diterangkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin – rahimahullah Ta’ala -

Beliau berkata (Syarh Riyadhush Shalihin, Ibnul Utsaimin),

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa pada hari ‘Asyura, beliau menjawab, ‘Menghapuskan dosa setahun yang lalu’, ini pahalanya lebih sedikit daripada puasa Arafah (yakni menghapuskan dosa setahun sebelum serta sesudahnya –pent). Bersamaan dengan hal tersebut, selayaknya seorang berpuasa ‘Asyura (10 Muharram) disertai dengan (sebelumnya, ed.) Tasu’a (9 Muharram). Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada yang kesembilan’, maksudnya berpuasa pula pada hari Tasu’a.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk berpuasa pada hari sebelum maupun setelah ‘Asyura [1] dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi karena hari ‘Asyura –yaitu 10 Muharram- adalah hari di mana Allah selamatkan Musa dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun dan para pengikutnya. Dahulu orang-orang Yahudi berpuasa pada hari tersebut sebagai syukur mereka kepada Allah atas nikmat yang agung tersebut. Allah telah memenangkan tentara-tentaranya dan mengalahkan tentara-tentara syaithan, menyelamatkan Musa dan kaumnya serta membinasakan Fir’aun dan para pengikutnya. Ini merupakan nikmat yang besar.

Oleh karena itu, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Madinah, beliau melihat bahwa orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura [2]. Beliau pun bertanya kepada mereka tentang hal tersebut. Maka orang-orang Yahudi tersebut menjawab, “Hari ini adalah hari di mana Allah telah menyelamatkan Musa dan kaumnya, serta celakanya Fir’aun serta pengikutnya. Maka dari itu kami berpuasa sebagai rasa syukur kepada Allah”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian”.

Kenapa Rasulullah mengucapkan hal tersebut? Karena Nabi dan orang–orang yang bersama beliau adalah orang-orang yang lebih berhak terhadap para nabi yang terdahulu. Allah berfirman,

????? ??????? ???????? ?????????????? ?????????? ??????????? ??????? ?????????? ??????????? ???????? ????????? ??????? ??????????????

“Sesungguhnya orang yang paling berhak dengan Ibrahim adalah orang-orang yang mengikutinya dan nabi ini (Muhammad), serta orang-orang yang beriman, dan Allah-lah pelindung semua orang-orang yang beriman”. (Ali Imran: 68)

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling berhak terhadap Nabi Musa daripada orang-orang Yahudi tersebut, dikarenakan mereka kafir terhadap Nabi Musa, Nabi Isa dan Muhammad. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan manusia untuk berpuasa pula pada hari tersebut. Beliau juga memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi yang hanya berpuasa pada hari ‘Asyura, dengan berpuasa pada hari kesembilan atau hari kesebelas beriringan dengan puasa pada hari kesepuluh (’Asyura), atau ketiga-tiganya. [3]

Oleh karena itu sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim dan yang selain beliau menyebutkan bahwa puasa ‘Asyura terbagi menjadi tiga keadaan:

1. Berpuasa pada hari ‘Asyura dan Tasu’ah (9 Muharram), ini yang paling afdhal.

2. Berpuasa pada hari ‘Asyura dan tanggal 11 Muharram, ini kurang pahalanya daripada yang pertama. [4]

3. Berpuasa pada hari ‘Asyura saja, sebagian ulama memakruhkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi, namun sebagian ulama yang lain memberi keringanan (tidak menganggapnya makhruh). [5]

Wallahu a’lam bish shawab.

(Sumber: Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin terbitan Darus Salam – Mesir, diterjemahkan Abu Umar Urwah Al-Bankawy, muraja’ah dan catatan kaki: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Rifai)

CATATAN KAKI:

[1] Adapun hadits yang menyebutkan perintah untuk berpuasa setelahnya (11 Asyura’) adalah dha’if (lemah). Hadits tersebut berbunyi:

????? ??? ??????? ? ?????? ??? ?????? ????? ???? ???? ? ???? ???? . -

“Puasalah kalian hari ‘Asyura dan selisihilah orang-orang yahudi padanya (maka) puasalah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya. (HR. Ahmad dan Al Baihaqy. Didhaifkan oleh As Syaikh Al-Albany di Dha’iful Jami’ hadits no. 3506)

Dan berkata As Syaikh Al Albany – Rahimahullah- di Silsilah Ad Dha’ifah Wal Maudhu’ah IX/288 No. Hadits 4297: Penyebutan sehari setelahnya (hari ke sebelas. pent) adalah mungkar, menyelisihi hadits Ibnu Abbas yang shahih dengan lafadz:

“??? ???? ??? ???? ?????? ??????” .

“Jika aku hidup sampai tahun depan tentu aku akan puasa hari kesembilan”

Lihat juga kitab Zaadul Ma’ad 2/66 cet. Muassasah Ar-Risalah Th. 1423 H. dengan tahqiq Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arna’uth.

??? ???? ????? ????? ??? ???? ?? ??? ???? . ??? ???????) .-

“Kalau aku masih hidup niscaya aku perintahkan puasa sehari sebelumnya (hari Asyura) atau sehari sesudahnya” ((HR. Al Baihaqy, Berkata Al Albany di As-Silsilah Ad-Dha’ifah Wal Maudhu’ah IX/288 No. Hadits 4297: Ini adalah hadits mungkar dengan lafadz lengkap tersebut.))

[2] Padanya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa penetapan waktu pada umat terdahulu pun menggunakan bulan-bulan qamariyyah (Muharram s/d Dzulhijjah, Pent.) bukan dengan bulan-bulan ala Eropa (Jan s/d Des). Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa hari ke sepuluh dari Muharram adalah hari di mana Allah membinasakan Fir’aun dan pengikutnya dan menyelamatkan Musa dan pengikutnya. (Syarhul Mumthi’ VI.)

[3] Untuk puasa di hari kesebelas haditsnya adalah dha’if (lihat no. 1) maka – Wallaahu a’lam – cukup puasa hari ke 9 bersama hari ke 10 (ini yang afdhal) atau ke 10 saja.

Asy-Syaikh Salim Bin Ied Al Hilaly mengatakan bahwa, “Sebagian ahlu ilmu berpendapat bahwa menyelisihi orang Yahudi terjadi dengan puasa sebelumnya atau sesudahnya. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam,

????? ??? ??????? ? ?????? ??? ?????? ????? ???? ???? ?? ???? ???? .

“Puasalah kalian hari ‘Asyura dan selisihilah orang-orang Yahudi padanya (maka) puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”.

Ini adalah pendapat yang lemah, karena bersandar dengan hadits yang lemah tersebut yang pada sanadnya terdapat Ibnu Abi Laila dan ia adalah jelek hafalannya.” (Bahjatun Nadhirin Syarah Riyadhus Shalihin II/385. cet. IV. Th. 1423 H Dar Ibnu Jauzi)

[4] (lihat no. 3)

[5] Asy-Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

??????? ??? ?? ???? ????? ???????.

Dan yang rajih adalah bahwa tidak dimakruhkan berpuasa ‘Asyura saja. (Syarhul Mumthi’ VI)

Wallaahu a’lam.

Sumber : http://wiramandiri.wordpress.com

January 17th, 2008 | Author: BikPici™


bismillah..
ada tujuan knp posting artikel ini..
slain u/ bekal sendiri..
tp jg u/ pembaca..
spesial sih u/ my brother yg jauuuhh disana..

ayik..
“apakah dikau masih kebingungan??”
tenang broo..
nih.. baca ampe apaL ^_^
trus..
AMALKAN!!
———–

‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki diluar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya [1].

Berkata Imam Ibnu Taimiyyah dalam fatwanya: Adapun mengenai ‘azl maka telah diharamkan oleh sebagian ulama, tetapi menurut keempat mazhab hukumnya boleh asal seizin istri. Karena merupakan hak istri untuk menikmati keluarnya sperma tersebut, sebagaimana juga merupakan haknya untuk hamil, maka tidak terlarang melakukan ‘azl tersebut jika dengan izin dan ridha istri.

Adapun sebab pengharaman sebagian ulama terhadap ‘azl adalah seolah-olah manusia telah mencampuri urusan ALLAH SWT dalam hal penciptaan mahkluk-NYA, atau takut tidak tercukupi rizkinya, dan sebagainya yang diharamkan oleh Islam. Maka kesemuanya dikembalikan kepada niatnya apakah karena darurat atau karena keraguan akan rizki ALLAH.

Dari abu Said al-Khudri ra berkata: Disebutkan tentang ‘azl didepan rasuluLLAH SAW, maka beliau bertanya: Mengapa diantara kalian melakukan hal tersebut? Karena sesungguhnya tidaklah seorangpun diantara makhluk kecuali ALLAH pencipta-NYA [2].

Berkata DR al-Qardhawi dalam kitabnya “Halal dan Haram dalam Islam”: Menjadi sebuah keringanan (rukhshah) bagi muslim dalam masalah keturunan jika terdapat sebuah penyakit yang membutuhkan obat yang masuk akal atau hal yang darurat yang dibenarkan, menggunakan cara yang digunakan oleh orang-orang pada masa nabi SAW seperti ‘azl (dan telah ditemukan bermacam-macam cara di zaman sekarang yang disebut sebagai kontrasepsi).

Diantara yang termasuk darurat yaitu: Kekhawatiran akan kondisi atau kesehatan ibunya jika hamil atau menyusui yang kesemuanya itu harus karena pengalaman atau karena rekomendasi dokter yang terpercaya. ALLAH SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Juga yang termasuk darurat adalah kekhawatiran akan kondisi dan kesehatan janin atau keguncangan dalam pendidikannya. Telah datang seorang laki-laki kepada nabi SAW dan berkata: Wahai rasuluLLAH aku melakukan ‘azl saat berhubungan sex dengan istriku. Maka Nabi SAW bertanya: Mengapa kamu melakukannya? Maka jawab laki-laki tersebut: Saya khawatir kepada anak yang akan lahir. Maka kata Nabi SAW: Kalau ‘azl itu berbahaya maka pasti telah membahayakan bagi bangsa Persia dan Romawi [3].

Dalam hadits tersebut seolah-olah nabi SAW mengisyaratkan bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang bersifat personal sehingga tidak membahayakan bagi umat, ditunjukkan dengan perkataan bahwa hal tersebut tidak membahayakan bagi bangsa Persia dan Romawi (yang telah melakukan ‘azl sebelum bangsa Arab) yang kedua bangsa tersebut merupakan negara terkuat di dunia pada masa itu (Adapun jika ‘azl tersebut secara umum membahayakan umat dalam bentuk mengurangi jumlah ummat atau melemahkannya baik kualitas maupun kuantitasnya maka hukumnya haram).

Diantaranya kekhawatiran sedang menyusui sementara harus hamil lagi (sehingga merusak kualitas susu dan melemahkan bayi), sehingga nabi SAW menyebut hubungan sexual saat menyusui sebagai merusak kualitas susu dan melemahkan bayi yang merupakan kiasan halus seolah-olah pembunuhan tersembunyi.

Bersabda nabi SAW: Janganlah kalian bunuh anak-anakmu secara tersembunyi, karena sesungguhnya bersanggama saat menyusui bagaikan penunggang kuda yang saling berlomba[4]. Yang dimaksud saling berlomba adalah karena seorang wanita yang hamil, saat menyusui maka bayi yang dikandungnya dan anak yang sedang disusuinya saling berebut untuk mendapatkan air susu ibunya, seperti seorang penunggang kuda yang saling memacu kudanya (sampai disini selesai kutipan dari DR al-Qardhawi).

Adapun mencegah kehamilan secara sengaja tanpa ada uzur / darurat baik menggunakan obat, atau operasi atau yang semisal dengan itu maka hukumnya haram karena yang demikian itu menghalangi keturunan yang diperintahkan untuk dijaga oleh Islam dalam rangka memakmurkan bumi.

Berkata Imam Ibnu Hajar: Diharamkan menggunakan segala sesuatu yang dapat memutuskan/merusak janin dari rahim ibunya. Dan demikian pula hal tersebut berlaku bagi laki-laki, karena pada dasarnya Islam melarang perbuatan tersebut jika tanpa ada uzur/darurat.

Dan telah bertanya abu Hurairah ra kepada nabi SAW: Agar diberikan keringanan untuk mengebiri dirinya karena tidak mampu menikah, sementara ia masih muda dan takut terjerumus kepada dosa, tetapi tidak diizinkan oleh nabi SAW [5].

REFERENSI:

[1] Dikeluarkan oleh Muslim

[2] Dikeluarkan oleh Muslim

[3] Dikeluarkan oleh Muslim

[4] Dikeluarkan oleh Abu Daud

[5] Dikeluarkan oleh Al-Bukhari

sumber :www.al-ikhwan.net

Category: terus bergerak  | 9 Comments
January 17th, 2008 | Author: BikPici™

hufff…
web dpw belum beres..
ada apakaaaaahh??

yg jelas..
setiap hariii dicek teuteepp ga ada perubahan..
pak deris??
TETAP SEMANGAAAAAT!!!
pak yadi??
tugas baru pak yadi ternyata sangat berat!! congratz.. (lho??!!)

OP web??
hmmm…
admin web??
hmmm lagi..
tukang upload??
hmmm..
k’ ipul??
hiks..
ari??
woooooooyyyyyyyyy… cak mano iniiiiiiiiiiiiiiii!!!!!!!!!!!

NAH!!!!!!!!!!
sekarang, cubo sapo yg pacak ngartike ini..
peniiiiiiiiiing…

(intinyo.. hubungi webmaster…)
huff..
sudah berapa kali??? ratusaaaan.. :p
sampe kapan??
sampe co lo dpw disetujui scara psikologis ama bendum dpw :p
berapa kali nelp webmaster??
tiga kali sehari.. (ini sih pengakuan si ari..)

terjemahan nih ri..

Hey, it worked !
The SSL/TLS-aware Apache webserver was
successfully installed on this website.

If you can see this page, then the people who own this website have just installed the Apache Web server software and the Apache Interface to OpenSSL (mod_ssl) successfully. They now have to add content to this directory and replace this placeholder page, or else point the server at their real content.

ATTENTION!
If you are seeing this page instead of the site you expected, please contact the administrator of the site involved. (Try sending mail to .) Although this site is running the Apache software it almost certainly has no other connection to the Apache Group, so please do not send mail about this site or its contents to the Apache authors. If you do, your message will be ignored.

The Apache online documentation has been included with this distribution.
Especially also read the mod_ssl User Manual carefully.

Your are allowed to use the images below on your SSL-aware Apache Web server.
Thanks for using Apache, mod_ssl and OpenSSL!

Apache Webserver mod_ssl Interface OpenSSL Toolkit

Category: Humas Euy  | One Comment
January 17th, 2008 | Author: BikPici™

(??????? ????????? ???? ???????? ???????????? ?????? ???????? ????? ?????????) (????????:96
“Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan” (QS. al-Mu’minuun: 96)

Pendahuluan

Menikah adalah pola hidup para nabi, benteng para ahli taqwa dan kebanggaan para waliyullah. Itulah petikan beberapa bait yang sering dilantunkan oleh para penghulu (pencatat nikah) di setiap kelurahan di Indonesia ini, bahkan mereka meyakini untaian kalimat tersebut adalah khotbah nikah yang diucapkan oleh nabi Muhammad saw terlepas dari benar dan salahnya riwayat tersebut.

Menikah telah dipahami oleh masyarakat kita dengan sangat baik sebagai legalitas hubungan biologis pria-wanita yang sah. Sambutan mereka terhadap akad dan resepsi pernikahan terlihat sangat semarak dan khidmat. Waktu diluangkan, dana disumbangkan, dan dukungan dilimpahkan pada saat terdengar kabar bahwa seorang anggota keluarga atau anggota masyarakat akan menikah. Maha suci Allah yang maha agung.subhanallah….

Itulah pernikahan pertama yang dilakukan oleh seorang muslim di Indonesia… semarak, meriah, dan penuh dukungan. Lantas apakah hal sedemikian juga akan dialami oleh seseorang jika ia menikah untuk yang kedua, ketiga dan ke-empat pada saat istri pertama masih hidup…???

Ternyata tidak demikian kenyataan yang kita lihat… cercaan, hinaan, tuduhan, sindiran dan cemoohan akan menghiasi kehidupan seorang muslim yang berpoligami di tengah-tengah masyarakat muslim bahkan pemerintah Republik Indonesia di bawah pimpinan SBY mempersiapkan diri untuk “mengkriminalkan” pelaku poligami, apalagi di saat yang bersamaan adegan zina dipertontonkan di berbagai media di Indonesia dan para pelakunya tidak dicerca atau tidak dihina dan pemerintah tidak mencampuri kasus MAJALAH PLAYBOY dengan berbagai alasannya, lebih dari itu para pezina di Indonesia mendapatkan simpatik pemerintah dan masyarakat muslim juga belas kasihan dan dukungan dari mereka, sangat fantastis sekaligus ironis… La haula wala quwwata illa billah.

Begitukah sikap masyarakat muslim menyikapi syariat mereka sendiri?? Terpujikah sikap seperti itu? Adakah sikap itu mencerminkan dan mewakili atau merepresentasikan ajaran Islam? Masihkah masyarakat muslim mampu menggaungkan Islam rahmatan lil’alamin dihadapan ummat agama lain?

Di sisi lain masyarakat muslim Indonesia juga telah mencatat berbagai cacat yang dilakukan oleh oknum muslim tertentu dalam melakukan poligami. Keretakan keharmonisan rumah tangga, keterlantaran anak-anak akibat kurang perhatian, dan kezaliman lain terhadap “istri tua” dan lain sebagainya.

Benarkah poligami dalam syariat Islam melahirkan kezaliman? Dapatkah poligami menjadi rahmatan lil’lamin dalam sorotan masyarakat muslim Indonesia? Mari kita pahami syari’at Allah swt ini dengan akal sehat di bawah sinaran cahaya contoh yang telah ditunjukan oleh nabi Muhammad saw.

Legalitas Poligami dalam Islam

Para ulama Islam di semua masa dan semua permukaan bumi ini telah berijma’ atau sepakat bahwa tidak ada halangan bagi seorang pria yang memiliki “citra adil” untuk menikahi wanita yang dipandang thoyyibah (bukan sekedar disenangi) untuk kali yang kedua, ketiga dan keempat. Kesepakatan mereka bukanlah dorongan naluriah para ulama itu yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki. Karena kesepakatan seperti itu “tertolak” secara ilmiyah, di samping itu kesepakatan “ijma” ulama harus memiliki landasan tekstual lebih dahulu.

Jangankan landasan naluriah perasaan yang tidak diterima sebagai ijma’, landasan ‘aqliyah semata pun tidak semua ulama menerimanya. Demikianlah gambaran kekuatan hukum dalam syariat Islam.

Para ulama melandasi kesepakatan mereka tentang poligami dengan dua buah ayat al-quran yang berbunyi:

)?????? ???????? ?????? ?????????? ??? ??????????? ??????????? ??? ????? ?????? ???? ?????????? ??????? ???????? ????????? ?????? ???????? ?????? ?????????? ??????????? ???? ??? ???????? ????????????? ?????? ??????? ?????? ?????????) (??????:3)

Artinya: “dan jika kalian khawatir untuk tidak dapat berlaku adil terhadap para yatim itu, maka (sebagai solusi) menikahlah dengan wanita yang kalian pandang thoyibah, boleh dua orang atau tiga orang atau empat orang, namun jika kalian juga khawatir untuk tidak dapat berlaku adil (terhadap) para istri itu maka cukuplah dengan menikahi satu orang wanita saja atau dengan menambah budak wanita (untuk mengurus para yatim) karena (solusi itu) menjadikan kalian tidak melanggar batas.” (QS. an-Nisaa: 3)

Selanjutnya, para ulama Islam juga tidak berbeda pendapat tentang kosa kata “adil” dalam aturan poligami itu, bahwa adil yang dituntut oleh syariat kepada suami untuk istrinya adalah adil secara lahir / yang terlihat (zahir), yaitu bersikap proporsional dalam mempergauli seluruh istri yang dinikahi pada seluruh aktifitas rumah tangga yang kasat mata, materi dan (bermalam) atau berhubungan seks. Sehingga sikap yang ditunjukkan oleh syariat adalah agar para suami tidak terlihat terlalu condong terhadap salah seorang dari mereka karena hal itu akan “melukai” perasaan istri yang lain.

Sedangkan menyamaratakan “kasih sayang di hati” suami untuk seluruh istri tidaklah menjadi tuntutan syariat yang memiliki konsekwensi dosa jika tidak dilakukan. Kenapa begitu, karena menjadi tidak manusiawi jika suami dibebankan akan hal yang tidak dikuasainya.

Begitu juga sesuatu di dalam hati yang tidak ditampakkan tidak akan melukai orang lain. Contoh: jika seseorang tidak suka terhadap prilaku orang lain namun ia tidak menampakkan ketidaksukaannya maka orang lain tidak pernah terlukai.

Uraian “adil” di atas adalah petunjuk Allah swt dalam ayat di bawah ini:

?????? ????????????? ???? ?????????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ???? ????????? ????? ????????? ???????????? ???????????????? ?????? ?????????? ??????????? ??????? ??????? ????? ???????? ????????) (??????:129)

Artinya: “dan kalian sekali-kali tidak akan mampu bersikap adil dengan sempurna walaupun kalian inginkan (adil sempurna itu) maka (solusinya) janganlah kalian tampakkan kecenderungan kalian terhadap salah seorang dari istrimu yang akan berakibat (kezaliman) engkau meninggalkan istrmu itu seperti pakaian yang tergantung. Jika kalian mau memperbaiki (sikap) lalu bertaqwa kepada Allah maka sesungguhnya Allah maha pengampun dosa dan maha penyayang hambaNya.” (QS. an-Nisaa: 129)

Dengan memahami ayat-ayat di atas jelaslah di hadapan kita bahwa legalitas poligami bukanlah “tuntutan biologis” seorang ulama atau seluruh ulama seperti dituduhkan oleh orang-orang yang memiliki kedengkian terhadap syariat Islam. Walaupun demikian status hukum berpoligami hanyalah “ibahah”yaitu kebolehan yang tidak berarti kewajiban atau keutamaan (sunnah).

Aturan Teknis Berpoligami

Tentu tidak cukup bagi muslimin dan muslimat jika hanya memahami legalitas berpoligami saja, mereka juga wajib memahami syariat tentang tekhnis berpoligami itu sendiri. Hal ini penting untuk menekan angka kesalahan praktek berpoligami di tengah masyarakat muslim di seluruh dunia.

Termasuk rahmat dan kasih sayang Allah swt pada saat
nabi Muhammad saw melakukan praktek poligami secara nyata karena maksud diturunkannya syariat Islam memang untuk mengatur kehidupan manusia dan nabi Muhammad adalah manusia yang berbeda dengan manusia lainnya hanya dari sudut menerima wahyu Allah swt saja.

Selebihnya beliau sama dengan manusia lain, makan, minum, menyukai wanita, sakit, sedih, gembira dan segala hal dalam dunia manusia sehingga manusia mudah mendapatkan contoh dalam segala hal yang disyariatkan untuk mereka.

Dengan demikian berpoligami tidak sekedar syariat yang legal tetapi tidak dapat dipahami dalam mempraktekkannya namun berpoligami adalah syariat yang telah jelas legalitas dan seluk beluknya. Nabi Muhammad adalah manusia percontohan dalam segala praktek kehidupan termasuk berpoligami.

Ada beberapa catatan penting dalam praktek poligami rasulullah saw yang dapat kita tiru dan kita teladani jika ingin merasakan rahmat berpoligami:
1. Adil dalam lingkup ekonomis: Rasulullah saw menyimpankan persediaan pangan untuk seluruh istrinya selama setahun penuh. Istri rasulullah tidak pernah kekurangan pangan walaupun beliau sering menderita lapar.

2. Adil dalam lingkup biologis: Rasulullah saw memiliki kekuatan jima’ yang setara dengan empat puluh laki-laki. Beliau mampu menyenangkan para istri secara biologis secara merata.

3. Adil dalam lingkup dakwah dan sosial: Rasulullah saw mendelegasikan para istrinya untuk menjelaskan banyak hal yang berkaitan dengan wanita dalam ibadah, akhalaq dan mu’amalah (pemberdayaan perempuan). Banyak suku yang tunduk dan berIslam karena Rasulullah menikahi salah seorang wanita terhormat dari kalangan sebuah suku.

4. Adil dalam lingkup ke-wanitaan: Rasulullah saw tidak pernah membandingkan pelayanan dan rupa seorang istrinya di hadapan istri yang lain. Beliau minta izin istri-istrinya jika ingin berada lebih lama dengan Aisyah binti Abu Bakr. Betapa rasulullah saw menjaga perasaan seorang wanita dengan sangat teliti.

5. Adil dalam lingkup keturunan: Rasulullah saw tidak pernah menelantarkan anak-anak yang lahir dari pernikahan beliau ataupun anak-anak yatim yang dibawa oleh para istri Rasulullah saw yang memang para janda.

Demikianlah secara singkat gambaran poligami yang ada dalam contoh teladan ummat Islam seluruh dunia sehingga penerjemahan ummat Islam akan syariat poligami tidak akan menjadi fitnah dan hidup bermasyarakat.

Begitu sempurna akhlaqmu wahai Rasulullah, tak seorangpun mampu melukai syariat yang engkau emban dari Tuhanmu karena keindahan prilaku yang engkau tunjukkan di hadapan manusia.

Tanya Jawab Kasus Poligami

1. Bolehkah berpoligami dengan wanita yang masih gadis belia? Ataukah berpoligami harus dengan janda tua yang banyak anaknya saja jika ingin dilakukan.?

Jawab: pada prinsipnya tidak ada ketentuan khusus dalam Islam yang mengatur kriteria khusus/status wanita bagi seseorang jika hendak berpoligami. Hal itu menunjukkan kebolehan berpoligami dengan wanita gadis atau janda, cantik atau tidak cantik dengan catatan tidak menjadikan kegadisan dan kecantikan sebagai tolok ukur memilih istri kedua dan seterusnya.

Kalau hal itu tidak diperhatikan maka maksud pensyariatan berpoligami dapat ternodai atau terancam kesucianya.

2. Benarkah berpoligami itu menyakiti perasaan wanita?

Jawab: Mari kita lihat masalah ini dengan kepala dingin dan rasional. Pertanyaan semacam ini secara tidak langsung telah memastikan adanya praktek menyakiti bersamaan dengan terjadinya poligami. Sesungguhnya hal itu dalam pandangan saya sangat tidak ilmiyah dan keliru. Jika benar adanya bahwa poligami menyakiti wanita, kenyataan di lapangan membuktikan sebaliknya dengan banyak wanita yang rela dan senang hati untuk diperistri oleh pria yang telah beristri. Adanya fenomena itu menunjukkan bahwa redaksi “wanita” dalam pertanyaan tidak dapat diterima.

Jika yang dimaksud adalah istri pertama, bisa jadi hal itu benar dan juga bisa salah karena dalam kenyataannya terlihat sangat relatif, ada istri pertama yang sakit hati ada juga yang senang jika suami menikah lagi dengan wanita lain.

Jika benar bahwa syariat poligami menyakiti wanita (bagaimana pun mempraktekkannya) berarti Allah swt telah menzalimi hambaNya padahal pria dan wanita sama-sama hamba Allah yang dimuliakan oleh Islam. Siapakah yang berani menuduh Allah dengan tuduhan keji seperti itu? Seorang mukmin tidak akan berpandangan serendah itu.

???? ????? ???????? ??????? ?????? ??????? ??????????? ??????????? ??????? ????? ????????? ?????? ?????????) (????????:22) ????????? ????? ????????????? ??????????? ????? ????????? ?????? ?????????) (??????:82)

“Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa. Maka Maha Suci Allah yang mempunyai ‘Arsy daripada apa yang mereka sifatkan.” (QS. al-Anbiyaa’: 22)

“Maha Suci Tuhan Yang empunya langit dan bumi, Tuhan Yang empunya ‘Arsy, dari apa yang mereka sifatkan itu.” (QS. az-Zukhruf: 82)

3. Dapatkah redaksi “adil” dalam berpoligami dijabarkan (breakdown) dengan menciptakan aturan dan undang-undang?

Jawab: Tepat sekali untuk menjabarkan redaksi “adil” dalam praktek poligami dalam sebuah undang-undang. Namun penjabaran itu harus terjaga objektifitasnya, jauh dari penjabaran “adil” secara tidak adil. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah saw dalam praktek poligami beliau sendiri dan beliau mengeluarkan ancaman kehinaan bagi pelaku poligami yang dilakukan ummat Islam secara tidak tepat.

4. Adakah hak bagi istri untuk menolak berpoligami yang akan dilakukan oleh suaminya?

Jawab: Penolakan istri dapat kita klasifikasikan dalam dua bagian, pertama: Penolakan material yaitu penolakan yang didasari oleh kekhawatiran pembagian waktu, kekayaan dan keperkasaan suami terhadap wanita lain (istri kedua) pada saat suami mampu melakukannya secara proporsional. Penolakan sejenis ini tidak mendapat dukungan syariat dan mempersulit terwujudnya salah satu hikmah poligami yaitu takaful dan saling menopang. Kedua: penolakan esensial/maknawi yaitu penolakan yang didasari oleh kenyataan banyaknya kelemahan seorang suami dalam berbagai hal seperti finansial, emosional dan moral sang suami. Penolakan istri seperti ini adalah legal dan istri berhak untuk menolaknya.

5. Bagaimanakah aturan Islam dalam pergaulan antar istri yang tergabung dalam poligami seorang laki-laki?

Jawab: aturan di situ sama dengan aturan akhlak bermasyarakat secara umum seperti yang lebih tua menyayangi yang muda dan yang muda menghormati yang tua. Seluruh prilaku tawadhu, saling memberi, saling merelakan, dan saling membantu kesulitan durrahnya. Begitu juga tidak bersikap sombong, merasa lebih cantik, lebih berjasa dari durrahnya, tidak membuka dan membicarakan hubungan seksual masing masing terhadap suami mereka, tidak mencurigai dan tidak memintai agar suami menceraikan durrahnya.

Penutup

Demikianlah terjemah syariat poligami yang dapat saya uraikan. Jika terdapat kecocokan pada fikiran dan pemahaman para pembaca maka pujilah Allah swt dan jika terdapat kekeliruan dan kesalahan ilmiyah maka berilah masukan konstruktif kepada penulis yang fakir ini. Wallahu’alam bisshowaab.

sumber : tripleWEdotal-ikhwandotnet

ctt nit:
hmm..^_^
dulu aku anti banget klo dah ngomongin POLIGAMI..
sampe disinggung2 sama mb’ fat en mb’ ninih..
“ga boleh gitu de.. tar klo kjadian ma nita gmn?”
waaaa…
aku pasti langsung jawab..
“gaaaa mungkiiiinn…. nit ogah poligami.. GA SIAP BERBAGI.. nit CEMBURUAN..”

hehehe..
klo ingat itu..
yaa ALLAAAAHH… ko dzolim banget yak..
jahiliyah banget jawabannya..
hmmm..
tp klo inget ane ini PEREMPUAN..
duuuh.. perempuan mana mo dimad
u.. [nih posisinya sbg istri pertama]
atooo..
duuuh.. perempuan mana mo berbagi.. [nih posisinya sbg istri kedua]
atooo..
duhaaaiii.. seumur hidup terus bersama mu… [lho??? hehehe..^_^ nih posisinya klo dia setia)
gubraaak…
seolah-olah yg poligami itu ga setia yah..
asstaghfirullaah..
diralat deh..

karena skr..
aku jadi sangat bersemangat belajar ttg poligami..
klo ditanya..
“dikau siap nit di poligami?”
jawabku.. skr.. dengan lantang..
ehem..

“BELUM SIAAAAAAAAAAAPPP!!!”

^_^
yaaa.. masih harus banyak belajar..
paling ga.. sudah terbuka celah u/ belajar..

jawaban ane dianalisa tuh..
klo dulu kan GA SIAP, nah klo sekarang BLOM SIAP..
beda kan??
^_^
doain kedepan.. akan menjawab lantang..
ANA SIAP !!!
waduuhhh…
kapan yaaaa bisa berujar dg segitu ikhlasnya..
tanpa ada rasa cemburu secuil pun..
hik..
rasanya ga mungkin..

artikel ini spesial u/ :
GINKO (syukron katsiir.. dah buka pola pikir ana sejauh ini..)
en..
UYIK ^_^ (kita harus siap sis… krn posisi kita hanya hamba yg bs berencana..)